Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat, 12 Juli 2024. Terjadi perubahan tata tertib (tatib) sepihak yang dipimpin Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.
"Puncaknya memang pada sidang paripurna. Ada kesewenang-wenangan pimpinan merancang tata tertib yang mereka rancang dan susun sendiri," kata Hasan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Hasan, langkah pimpinan DPD itu dipaksakan. Dia menyebut upaya itu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Tok! Arya Weda Diberhentikan dari DPD RI
"Kita selama dua tahun ini sudah cukup diam dengan kepemimpinan, yang cukup otoriter dipaksakan hanya untuk kepentingan pribadi pimpinan DPD RI," ujar Hasan.
Hasan mengatakan bahwa perubahan Tatib DPD RI melanggar peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI terkait pimpinan DPD. Pada Pasal 46 ayat 2 Tatib DPD RI itu diatur bahwa pimpinan DPD RI terdiri atas satu orang Ketua dan tiga orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III.
Komposisi itu mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. Namun, aturan itu mau diubah.
Baca juga : Mantan Ketua DPD Irman Gusman Kantongi Mayoritas Suara di PSU DPD Sumbar
"Nah mereka mau ubah, dengan membentuk Timja (tim kerja) dan dalam sidang paripurna timja tidak berhak menyampaikan sesuatu dalam Sidang Paripurna itu," ucap Hasan.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa kericuhan pada Rapat Paripurna terakhir merupakan ungkapan senator. Pra pimpinan DPD RI saat ini berupaya keras mempertahankan kekuasaannya, lewat perubahan Tatib DPD RI.
"Terlalu memikirkan kepentingan status quo yang mereka bentuk yang mereka audah rancang itu. Dan ini mencoba untuk mempertahankan kekuasaan di periode 2024-2029," ujar Yorrys. (Z-7)
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6)
RUU Polri diangap akan hambat kerja penyidik KPK dan Kejagung
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved