Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (14/2).
Anggota KPU Sulut Yessy Momongan yang bertindak selaku pihak terkait mengungkap dirinya sempat mendapat instruksi, baik dari Sekretaris Jenderal dan Komisioner KPU pada 7 November 2022.
Kepada Sekjen, Yessy menyampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, "Pak Sek, saya tidak ada perintah dari KPU RI di luar aturan, maka arahan saya sesuai aturan karena sudah sesuai pleno," ujarnya di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Ia menjelaskan, proses verifikasi faktual di seluruh kabupaten/kota Sulut sudah selesai dengan hasil sembilan parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada 6 November 2022.
Setelah membalas pesan ke Sekjen, Yessy mengungkap mendapat instruksi lagi dari Komisioner KPU untuk mengubah status BMS Partai Gelora menjadi memenuhi syarat (MS), baik data kepengurusan maupun keanggotaan.
Menurut keterangan Yessy, instruksi disampaikan oleh Komisioner KPU August Mellaz yang juga bertindak sebagai koordinator Sulut melalui panggilan video atau video call.
August menyampaikan sedang duduk bersama komisioner KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Keempatnya juga sedang berkomunikasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang saat itu berada di Padang.
"Beliau (Agus) meminta bahwa sesaat lagi ada instruksi dari Sekjen ke jajaran sekretariat. Di saat berbicara saya langsung berkomentar, 'Maaf Ndan (komandan), saya tidak bekerja di laur aturan,'" ucap Yessy.
Ia menyebut, ponsel itu lantas diserahkan ke Idham selaku Divisi Teknis KPU RI yang menyampaikan hal senada. Yessy pun menegaskan jawabannya dan mengakui sempat menyampaikan pesan yang sama ke WhatsApp Idham.
Peristiwa video call tersebut ditindaklanjuti Yessy dengan menyampaikan ke Sekretaris KPU Sulut untuk tetap bekerja sesuai aturan. Hal yang sama juga disampaikannya ke grup WhatsApp penyelenggara pemilu Sulut.
"Ini ada arahan, tapi permintaan saya kerja seusai aturan karena kita sudah sesuai pleno," paparnya.
Baca juga: KPU Respons Adanya Panggilan Pemeriksaan Terhadap Idham Holik oleh DKPP
Dalam sidang tersebut, Yessy menyapaikan tujuannya untuk menyampaikan KPU RI, KPU Sulut, KPU kabupaten/kota di Sulut, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan.
"Saya ingin ini menjadi bagian dievaluasi, dikoreksi, bahwa orang-orang yang curang, yang berani melakukan manipulasi data, mengubah data, itu mencederai lembaga KPU yang seharusnya tidak ada dalam KPU," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Sulut Salman Saelangi yang menjadi salah satu teradu menyampaikan pihaknya memiliki komunikasi yang kurang baik dengan Yessy. Ia juga menyinggung kegagalan sistem pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU yang membaca data Partai Gelora di lima kabupaten Sulut sebagai BMS.
"Tapi pada kondisi riilnya, dari sebelumnya kita sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan, dan sudah dikunjungi kembali, sehingga itu sudah MS. Lima kabupaten ketika sudah mengupload dalam Sipol, sistemnya membaca tetap BMS," ungkap Salman.
Salman menjadi satu dari 10 teradu, termasuk Idham, dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Adapun pengadu adalah Anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa dan tujuh orang lainnya.(OL-5)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Kementerian Keuangan siap melakukan koordinasi dan konsolidasi data mengenai aliran dana sebesar Rp349 triliun seperti diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Partai Ummat memastikan tidak keberatan dengan hasil verifikasi perbaikan. Saat ini, KPU tengah membuat berita acara untuk menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved