Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Zico Leonard D. Simanjuntak sebagai pihak yang melaporkan dugaan perubahan putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), mencurigai dua hakim konstitusi terlibat dalam masalah tersebut.
Zico enggan menyebut secara gamblang nama dua hakim yang ia maksud. Namun, ia mengungkapkan telah menyampaikannya pada Majelis Kehormatan MK saat pemeriksaan awal di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2).
“Saya sampaikan ke MKMK saya mencurigai dua nama hakim. Tidak bisa saya sebutkan. Berarti ada satu pelaku yang mengubah dan ada satu yang memberitahu isi putusannya supaya diubah,”ujar Zico seusai hadir dalam memberikan keterangan pada MKMK.
Ia memaparkan kronogis dirinya mengetahui adanya dugaan pengubahan substansi putusan. Putusan No.103/PUU-XX/2022 itu dibacakan pukul16.03 WIB pada 23 November 2022. Sementara itu diberikan salinan yang sudah diubah pada 49 menit setelah putusan dibacakan.
“Saya sampaikan ke MKMK bahwa pelakunya bukan satu org karena tidak mungkin dalam waktu sangat singkat kurang dari 49 menit dia bisa melakukan perubahan dgn cepat karena ada dua file yang diubah,” ungkapnya
Zico mengungkapkan alasan ia mencurigai dua hakim konstitusi karena menurutnya hakim tersebut mempunyai kedekatan dengan para pegawai dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya sehingga mempunyai akses untuk mengubah putusan dalam waktu singkat.
Baca juga: Dua Provinsi Dinilai Sangat Rawan Menjelang Pemilu 2024
Ia menduga ada master mind (pihak yang merencanakan) dan ada pelaku yang mengubah putusan. Meski demikian, ia mendorong sembilan hakim untuk diperiksa baik secara etik maupun pidana sehingga kecurigaannya bisa diusut.
“Dua hakim ini yang nemiliki kemungkinan paling untuk melakukan ini. Kalau bisa dibaca di putusan dan salinan, mereka yang paling memiliki waktu akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan. Akses yang saya maksudkan di sini dia kenal dengan pegawai dibandingkan dengan hakim-hakim lain. Jadi saya tidak bisa sebut dari itu tapi dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai dalam waktu dekat memerintahkan pegawai,” paparnya.
Pada MKMK, Zico mengatakan MKMK bisa menjaga integritas dan independensi dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik tersebut. Selain itu, sambungnya, ia juga berharap MKMK dapat memberhentikan secara tidak hormat apabila pelaku yang mengubah substansi putusan terbukti bersalah.
“ Sanksinya harus diberhentikan tidak hormat pelakunya. Kita lihat apakah MKMK bisa kita percaya atau tidak,” tukasnya.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2). Sebelumnya MKRI menggelar pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK ada 9.30 WIB. Anggota MKMK terdiri atas tiga orang berdasarkan UU MK dan diketuai oleh mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili MKRI dan dari unsur akademisi Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Sudjito.
Dalam aduannya, Zico menduga ada satu frasa yang diubah saat Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan pekara Nomor.103/PUU-XX/2022 dengan salinan putusan yang diunggah ke laman resmi MK.
Perubahan frasa yang diduga diubah mengenai pemberhentian hakim MK yakni berbunyi “Ke depan, pemberhentian hakim…”, sementara dalam sidang disebutkan “Dengan demikian, pemberhentian hakim …” Mengenai perubahan frasa tersebut, Zico berasumsi bahwa perubahan sengaja dilakukan karena sidang pembacaan putusan digelar seusai upacara pengambilan sumpah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Guntur menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Aswanto dicopot dari jabatannya secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga pengusul. (OL-4)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved