Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi menilai putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tidak mencerminkan disparitas.
Adapun dua terdakwa yang masing-masing berasal dari unsur militer dan sipil dijatuhi hukuman pidana badan yang sama, yakni 16 tahun penjara.
"Ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Baca juga: Gedung MA Dijaga Tentara, Panglima TNI Didesak Menertibkan
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku mantan Direktur Keuangan TWP-AD dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dan pidana tambahan uang pengganti. Menurut Anwar, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD berulang kali menekankan bahwa proses hukum perkara korupsi TWP-AD harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD.
"Oleh karenanya, majelis hakim koneksitas di dalam putusannya, juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq TNI AD untuk kesejahteraan prajurit," imbuh Anwar.
Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset dalam Kasus Korupsi Perumahan Prajurit
Diketahui, kerugian negara dalam perkara yang disebabkan penyalahgunaan penempatan dana TWP-AD itu mencapai Rp127 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (31/1) malam, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp750 juta.
Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Yus sebesar Rp34,37 miliar, sementara Ni Putu sebesar Rp80,33 miliar.
Hingga saat ini, pihak oditur militer belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Yus, sementara Ni Putu langsung mengajukan banding.(OL-11)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Pengadilan Tipikor PN Jakpus kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dengan agenda pembacaan putusan
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved