Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Hakim Agung dan beberapa pegawai di lembaga peradilan tertinggi itu diduga terjerat kasus suap terkait penanganan perkara tingkat kasasi.
"Sebagai lembaga tinggi yang berwenang mengatur masalah kekuasaan kehakiman kondisi ini sangat mengkhawatirkan," ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) A Hasan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/1).
Dalam kasus suap tersebut, selain Hakim Agung SD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
"Kenapa kasus ini terjadi? Karena lemahnya proses pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial (KY). Sehingga membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan," kata Hasan.
Kondisi tersebut, lanjut dia, memungkinkan masih adanya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup, namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum. Bahkan, Hasan menilai Ketua dan Sekretaris MA gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya
"Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam menjaga muruah MA," katanya.
"Mereka juga lalai mengawasi setiap hakim dalam proses peradilan termasuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimana diatur pada pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Perma No 8 itu," imbuhnya.
Ia menegaskan, KY harus merekomendasikan kepada DPR, agar Ketua dan Wakil Ketua MA dicopot. Selanjutnya, mengusut tuntas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut.
"Ini demi menyelamatkan MA dari mafia hukum dan para makelar kasus yang menggunakan legasinya untuk memperkaya diri sendiri," tegasnya.
"Skandal suap yang menjerat Hakim Agung dan para pejabat MA ini kejahatan berjamaah," imbuhnya.
Pada kasus tersebut, dia menambahkan, sistem peradilan harus dijalankan secara independen serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. "Pimpinan MA kami nilai gagal, kami desak untuk mundur. Dan berantas mafia hukum di peradilan," ujarnya. (RO/OL-16)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
KY menetapkan 9 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke DPR RI.
KPKĀ masih ngotot meminta penggantian hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KPK belum mendapatkan jadwal persidangan lanjutan Hakim Agung Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba.
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved