Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Pihak korban menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya. Kejaksaan Agung dianggap tak serius dalam menjalankan tugasnya.
"Kasus Indosurya menjadi bukti bahwa semua perkataan ayah saya itu benar. Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas, dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya," ujar Kate Victoria Lim, putri dari kuasa hukum korban, Alvin Lim.
"Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni jaksa Syahnan Tanjung sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," ujar Kate Victoria Lim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023).
Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini. Hal tersebut, salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban, saat berkas perkara dikembalikan dahulu. Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu. Atas itu pihaknya meminta ketiga orang tersebut diperiksa, jika terbukti bermasalah hendaknya dijatuhkan sanksi.
Baca Juga: Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya
"Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan," kata Kate.
Alvin yang merupakan pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri, belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu. Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga jaksa Syahnan Tanjung. Kondisi ini dinilai Kate berhubungan dengan kasus Indosurya karena kasus Alvin Lim
"Kasus tersebut sebelumnya sudah in cracth tahun 2019, dan disidangkan kembali di tahun 2022, ketika ayah bongkar modus P19 mati Indosurya," kata Kate.
"Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu, karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada. Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun," papar Kate.
"Ini cuma satu-satunya terjadi di Indonesia. Dimana penjahat skema ponzi terbesar yang merugikan Rp106 triliun, bisa lepas. Sementara Alvin Lim, pengacara yang membela korban-korban dari Indosurya ini malah dipenjarakan," sambungnya.
Kate pun menuding sejak awal kejaksaan tak berpihak ke korban dalam kasus Indosurya. Pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman pernyataan yang menyebut bahwa Henry Surya lepas saat P19, adalah hal biasa, yang adalah risiko dalam proses hukum kasus tersebut.
Karenanya, saat jaksa Syahnan Tanjung menyatakan bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Kate hal itu hanyalah pencitraan. Sebab jika serius, seharusnya pengaduan dibuat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, selaku lembaga yang berwenang mengawasi kinerja hakim.
Lebih lanjut, Kate juga mengungkapkan pesan sang ayah, Alvin Lim, dalam kasus ini. Alvin, kata dia meminta kejaksaan mencekal petinggi Indosurya, Henry Surya dan June Indria, mengingat bos koperasi tersebut sebelumnya, Suwito Ayub, telah melarikan diri ke luar negeri.
Alvin juga meminta kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya dan istrinya, Natalia Tjandra, serta melakukan penyitaan aset. Ini dilakukan menyikapi laporan polisi lainnya, yang dibuat Alvin Lim. Dalam laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, Henry Surya dan Natalia Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Lalu untuk para korban, jangan menyerah, masih ada kesempatan di MA. Para korban harus bergerak dan harus optimis. Harus mendapatkan atensi pemerintah dan segera lakukan aksi damai di DPR," kata Kate, mengutip pesan Alvin.
"Saya turut prihatin kepada para korban, dan semoga kalian bisa mendapatkan hak harusnya kalian dapatkan," imbuh Kate. (OL-13)
Baca Juga: Keputusan Hakim Lepas Terdakwa KSP Indosurya Gerus ...
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved