Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak dapat menyandang status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku. Kejagung menekankan, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) merupakan eksekutor atau pelaku utama, bukan sebagai penguak fakta utama.
“Peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan JC,” jelas Ketut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Albert Aries menerangkan, terdapat frasa penutup pada Pasal 5A Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban yang harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.
Tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan dengan situasi sangat membahayakan, dan seseorang tersebut berani mengungkap kejujuran untuk mengakui perbuatannya.
Baca juga: Jaksa Diminta Tengok Pasal 48 hingga 51, Eliezer Bisa Tidak Dipidana
“Terlepas itu dari hukum dan ada yang mengatakan bahwa ini pengungkapan oleh keluarga korban, tapi di sini sebagai pelaku dan eksekutor Bharada E itu bekerja. Menurut penafsiran saya, frasa dalam penjelasan Pasal 5 itu bisa diaplikasikan,” tutur Albert pada Jumat, 20 Januari 2023.
Albert mengatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara hukum, yakni dalam bentuk perlindungan, pemeriksaan, atau penghargaan, atau kesaksian yang diberikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi ketika perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) itu diberikan atas dasar perjanjian antara Richard dengan LPSK. Maka dalam hal ini, nanti hakim akan mengungkapkan apakah Richard itu berhak menyandang atau ditetapkan sebagai JC,” pungkas Albert.
Hal ini disebut berkaitan dengan tuntutan akhir, hakim akan menjadi pihak penentu dalam menetapkan hukuman yang pantas bagi Bharada E. Albert berharap, penegak hukum dapat bersikap adil dan mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved