Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) RI memenangkan pihak Sientje Mokoginta dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta. Putusan tertuang dalam putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Sientje digugat perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah membatalkan beberapa sertifikat hak milik (SHM) milik Corry Mokoginta cs.
Perkara ini bermula pada sekitar bulan Maret 2021, di mana pada saat itu pihak Corry Mokoginta mengajukan gugatan terhadap Sientje Mokoginta ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalilnya, pihak Sientje Mokoginta dianggap telah melakukan PMH.
"Di dalam gugatannya, pihak Corry Mokoginta selaku penggugat mendalilkan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan sertifikat milik mereka (penggugat). Padahal perintah pembatalan itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Manado, yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum Sientje, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (10/1/2023).
Pada pengadilan tingkat pertama, kata Jaka, Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan Nomor 44 / Pdt.G / 2022 / PN.Ktg, tertanggal 24 November 2021 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak Corry Mokoginta cs.
"Pihak Corry Mokoginta cs. yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyatakan banding terhadap putusan tersebut," kata Jaka.
Sementara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado, kata dia putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dibatalkan, sehingga pihak Corry Mokoginta dimenangkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Franziska Runturambi, yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan pihaknya banyak menemukan adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie Pengadilan Tinggi Manado di dalam memutus perkara tersebut.
"Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan di dalam pertimbangan putusannya. Mulai dari bukti surat berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, hingga dasar penentuan kepemilikan yang hanya didasarkan pada sebuah dokumen bawah tangan yang hampir tidak memiliki nilai pembuktian," beber Franziska.
Hal ini yang membuat pihaknya untuk kembali melanjutkan perkara ini dengan mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
"Puji Tuhan pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Apa yang menjadi dasar argumentasi kami perihal adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie untuk mengajukan pemeriksaan kasasi terhadap putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Dan untuk itu kami sangat mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan ini," kata Franziska.
Lewat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, baik Jaka dan juga Franziska, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara yang tengah kami tangani terkait dengan permasalahan antara Sientje Mokoginta cs. melawan pihak Corry Mokoginta cs., mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha menjegal upaya penegakan hukum yang tengah kami upayakan terhadap para penggugat yang juga merupakan para terlapor dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan dokumen yang perkaranya tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini," papar Franziska.
Franziska juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas. "Siapa saja yang memilik informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perkara ini, silakan menghubungi kami di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya," tandas Franziska. (OL-13)
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Kronologi Penangkapan dan Evakuasi Lukas Enembe
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Mantan Presiden Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya terkait kasus uang suap kriminal di New York.
Everton, yang telah berlaga di Liga Primer Inggris sejak mudim 1954/55, saat ini, berada di peringkat 16 klasemen Liga Primer Inggris, hanya unggul 2 poin di atas zona degradasi.
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan banding atas putusan pembatalan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dikeluarkan oleh PTUN pada Februari lalu.
Tawaran jaminan US$100 juta dari mantan Presiden AS, Donald Trump ditolak hakim saat ia mengajukan banding terhadap denda US$355 juta yang dikenakan pengadilan New York atas kasus penipuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved