Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum memiliki jadwal eksekusi terhadap para terpidana mati. Oleh karena itu, eksekusi terpidana mati, termasuk pemimpin Pesantren Tahfidz Madani di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Memang untuk tahun-tahun, termasuk tahun-tahunnya Pak Jaksa Agung ini (Burhanuddin), bukan artinya kita menghindari, tetapi belum ada program untuk ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (4/1).
Meski proses eksekusi mati tidak dilakukan, lanjut Ketut, bukan berarti kejaksaan mengantungkan nasib para terpidana mati. Kejagung menyadari bahwa proses eksekusi mati seorang terpidana tidaklah mudah.
Sebab, ada unsur hak asasi manusia (HAM) yang harus dipertimbangkan. Selain itu, kejaksaan juga masih menghargai upaya hukum lain yang masih melekat dalam diri terpidana, seperti pengajuan grasi, amnesti, dan peninjauan kembali (PK).
"Untuk melaksanakan hukuman mati itu prosesnya sangat panjang, terkait dengan (sorotan) dunia internasional, terkait dengan citra kejaksaan, dan negara," tandas Ketut.
Sebelumnya, Herry yang diseret ke pengadilan karena memerkosa 12 santriwatinya dihukum pidana mati oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi nomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Putusan kasasi diketuk pada Kamis (8/12/2022) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Herry maupun jaksa penuntut umum.
"Amar putusan, JPU & TDW = TOLAK," demikian bunyi putusan yang diakses melalui laman Kepaniteraan MA.
Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sampai saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan penuntut umum dengan mengubah hukuman Herry menjadi pidana mati.
Di samping itu, Herry juga dihukum mebayar restitusi terhadap para korbannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8,604 juta sampai Rp85,83 juta. Hakim juga memutuskan agar harta kekayaan dan aset Herry dirampas yang hasinya diserahkan ke Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa. (OL-8)
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam memperkuat satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama melalui pengajuan tambahan anggaran
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved