Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELAR sudah petualangan hukum Herry Wirawan alias Heri Bin Dede. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi putusan kasasi terhadap pemimpin Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat, itu yang diseret ke pengadilan karena memperkosa 12 santriwatinya.
MA melalui putusan Nomor 5642 K/PID.SUS/2022 menolak kasasi yang diajukan Herry maupun jaksa penuntut umum. "Amar putusan, JPU & TDW = TOLAK," demikian bunyi putusan yang diakses melalui laman Kepaniteraan MA, Selasa (3/1).
Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan kasasi diketuk pada Kamis (8/12) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sampai saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan penuntut umum dengan mengubah hukuman Herry menjadi pidana mati.
Selain itu, Herry juga dihukum mebayar restitusi terhadap para korbannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8,604 juta sampai Rp85,83 juta. Hakim juga memutuskan agar harta kekayaan dan aset Herry dirampas yang hasilnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa. (OL-14)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved