Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU Kuat Maruf hadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Keterangan tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Kuat Irwan Irawan saat dihubungi pada, Senin (2/1/2023). "Namanya, DR.Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta," jawab Irwan.
Ahli pidana tersebut diagendakan akan menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut akan digelar pada hari, Senin (2/1/2023) dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana
Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada Ferdy Sambo (suaminya) ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita sepihak tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (OL-13)
Baca Juga: Dalam BAP Saksi FS Mengatakan Peristiwa Magelang hanya Ilusi
Lanskap seluas 2,8 hektare, dengan lebih dari 70% area hijau, menciptakan kesinambungan dengan karakter garden city di sekitarnya, dengan desain lanskap oleh Karl Princic dari Intaran Design.
Banjir luapan Kali Ciliwung di Jakarta Selatan mulai surut. BPBD pastikan tidak ada pengungsi di Pejaten Timur dan Rawajati meski air sempat mencapai 1,8 meter.
Operasi serentak di lima wilayah Jakarta berhasil menangkap 6,98 ton ikan sapu-sapu. Jakarta Selatan jadi penyumbang terbesar, memicu alarm kerusakan ekosistem.
Sudin KPKP Jaksel memetakan saluran Phb di Bintaro hingga Tebet yang berpotensi dihuni ikan sapu-sapu guna menjaga ekosistem perairan Jakarta.
Rumah Makan Padang Nan Lamak resmi dibuka di Jakarta Selatan. Sajikan rendang dan ayam goreng khas Solok dengan resep autentik Minang dan konsep made-to-order.
Warga Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan mengeluhkan kebisingan lapangan padel. Mediasi dengan pengelola gagal, warga tuntut peredam suara.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved