Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mengeksekusi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan pihaknya sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap seluruh terdakwa via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Maka, Ketut menegaskan Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu.
Baca juga: PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs
“Tadi sudah diterima dari oleh Kajari Selatan. Sekarang lagi dipelajari dan lagi direncanakan dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,” tegas Ketut, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengaku kejaksaan akan secepatnya mengeksekusi keempat terdakwa tersebut lantaran memiliki batas waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan MA.
Baca juga: KY Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Sambo
“Kalau bisa secepatnya. karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal satu bulan setelah diterima,” terangnya.
Bahkan, Ketut mengemukakan jika memungkinan pada pekan ini Ferdy Sambo dkk. langsung dieksekusi. “Ya kalau semakin cepat semakin bagus. kan untuk kepastian hukum,” tambahnya.
Namun, Ketut belum bisa memastikan di mana Ferdy Sambo dan seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu akan dieksekusi. “Kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Orang eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan. Saya belum tahu persis. yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut putusan soal Mahkamah Agung (MA) yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah sesuai. Ketut Sumedana mengemukakann tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup.
"Dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA,” papar Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Kemudian, kata Ketut, kesesuaian putusan MA juga terjadi untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, yang dituntu penuntut umum 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun oleh MA. “Lalu untuk perkara Putri Chandrawathi kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun. Terakhir untuk perkara Kuat Ma’ruf juga kami tuntut 8 tahun tapi diputus 10 tahun,” tegasnya.
Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” terangnya. (Z-3)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved