Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Permohonan diajukan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz.
Diketahui, pemohon mengajukan permohonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Baca juga: KPU Klaim Proses Verifikasi Faktual Berjalan Tanpa Hambatan
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” papar ketua MK Anwar Usman, Selasa (20/12).
Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” jelas Usman.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu: PR Penyelenggara Gaet Pemilih Pemula Perempuan
Adanya putusan MK tersebut membuat penentuan Dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik akan meninjau terlebih dahulu putusan MK. Rencananya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke dalam forum rapat pleno.
"Dari putusan Mahkamah Konstitusi, KPU ditugaskan untuk melakukan penataan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi. Memang saat ini benar masih dalam tahapan penataan daerah pemilihan, khususnya daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," papar Idham.
Artinya, lanjut dia, secara eksplisit hasil putusan MK menegaskan bahwa KPU diminta untuk membuat peraturan KPU berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR RI dan pemilu anggota DPRD (provinsi).(OL-11)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved