Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM persidangan, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo. Kekecewaan tersebut terdengar jelas ketika disampaikan oleh Susanto Haris saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Susanto bahkan menyayangkan Ferdy Sambo yang berbohong dalam menutupi kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akibatnya, dia harus terseret dan menerima dampak dari tindakan Sambo tersebut.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong?" kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Susanto menerima sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari dan demosi selama tiga tahun.
Susanto bahkan mengaku merasa ketakutan ketika menonton televisi dan ketika membuka media sosial setelah kasus meninggalnya Yosua terungkap. Melalui perkara tersebut, Susanto menilai karier yang sudah ia bangun selama 30 tahun telah hancur.
"Kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier? (Selama) 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain," ungkap Susanto.
Dalam serangkaian peristiwa kasus pembunuhan terhadap Yosua, Susanto turut terlibat lantaran mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dia turut mendatangi rumah keluarga Yosua yang berada di Jambi dan menyerahkan barang bukti bukti berupa pakaian Brigadir J kepada Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Susanto Haris dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diberitakan juga bahwa jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama dengan tiga terdakwa lain yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatan keji itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sambo turut didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved