Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menuai banyak penolakan, jika akhirnya tetap disahkan besok, Selasa (6/12), akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, dalam kasus ini, publik adalah pihak yang paling menerima kemudaratan.
Pasalnya, produk hukum tersebut didesain untuk mengatur masyarakat, bukan pemerintah atau lembaga negara. Yang menjadi persoalan, beragam substansi yang ada di dalam RKUHP dianggap sangat menyudutkan dan mengekang kehidupan masyarakat.
"Kalau disahkan, risikonya jelas ada pada publik. Kemunginannya, UU ini akan dipakai sebagai alat represif," ujar Zainal kepada Media Indonesia, Senin (5/12).
Baca juga: Mendagri: Perppu Pemilu Terbit Usai Pengesahan RUU Papua Barat Daya
Ia pun melihat perlawanan masyarakat terhadap rancangan peraturan perundangan itu tidak akan berhenti meskipun sudah disahkan.
Publik pasti akan terus bergerak untuk menjegal UU yang disusun secara ugal-ugalan tersebut. "UU itu bukan hanya harus diterima secara hukum, tetapi juga secara filosofis dan sosiologis. Kalau kondisinya seperti sekarang, resiko pascapengesahan ya pasti akan ada pengujian ke MK," tandasnya.(OL-4)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved