Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Fraksi Partai Demokrat DPR Provinsi Papua, Boy Markus Dawir, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung hukum yang jelas terkait status anggota DPR Provinsi Papua 2019-2024, yang berasal dari 5 Dapil yang kini sudah menjadi provinsi baru (Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan).
Hal ini penting sekaligus merespon pernyataan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, yang menegaskan bahwa hak legislasi dan anggaran anggota DPR Provinsi Papua yang berasal dari Dapil Provinsi Pemekaran baru (Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah) tetap melekat sampai tahun 2024.
"Intinya kami butuh payung hukumnya seperti apa, bisa berupa Permendagri kah, Permenkeu kah? Atau peraturan bersama Mendagri dan Menkeu karena ini terkait kewenangan legislasi dan anggaran. Jangan juga menjebak kita hanya dengan pernyataan lepas, tau-tau nanti begti sudah berjalan justru ada temuan di kemudian hari," ungkap Boy kepada wartawan, Jumat (18/11).
Dikatakan dia, dalam waktu dekat DPR Provinsi Papua dan Pemrov Papua akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan. Rencananya hari senin dan selasa tim DPRP dan Pemprov Papua akan bertemu pihak Kemendagri. "Intinya kita ingin bahas hak keuangan dan juga legislasi tentunya bagi anggota dewan yang berasal dari 5 dapil yang telah dimekarkan menjadi peovinsi baru," jelas Boy.
Hal ini penting agar DPR Papua mendapatkan kepastian hukum shingga ke depan terkait penggunaan uang sudah ada dasarnya. "Katakan anggaran reses, perjalanan dinas, kewenangan legislasi itu sudah ada payung hukumnya dulu. Ini yang akan kami bahas dan minta dipastikan," pungkas Boy.
Selain itu Boy menyarankan pada Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera membuat Perppu sebagai landasan posisi legislatif karena dalam UU DOB, lupa menyertakan ketentuan khsusus soal keanggotaan DPR Papua masa bakti 2019-2024 yang tentu terkena imbas pemekaran sebab wilayah Dapil mereka kini sudah menjadi Provinsi Baru, bukan lagi masuk Provinsi Papua. "Hal ini harus segera dituntaskan," pungkas Boy. (OL-13)
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan aktivasi terhadap jutaan hektare lahan terlantar guna dijadikan basis produksi desa.
Penggunaan terminologi yang terlalu umum seperti "gangguan suplai" dianggap tidak memenuhi standar transparansi.
Perlindungan terhadap personel PBB adalah kewajiban mutlak semua pihak yang bertikai, dan dunia internasional tidak boleh membiarkan impunitas terhadap kejahatan semacam ini.
Lebih lanjur, dia juga memberikan catatan terkait mahram haji yang terpisah-pisah pada pelaksanaan haji di tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan biaya modal ini tidak hanya menggerus margin keuntungan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha di tengah daya beli masyarakat yang menurun.
Rudianto menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana berat seperti pembunuhan, tidak ada kata terlambat atau berhenti dalam proses pengusutan hingga pelaku dan dalangnya ditemukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved