Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Harus Ada Batasan Jelas Dalam Pasal Penghinaan Presiden Di RKUHP

Putra Ananda
12/11/2022 21:17
Harus Ada Batasan Jelas Dalam Pasal Penghinaan Presiden Di RKUHP
Ilustrasi(DOK MI)

PENGATURAN pasal penghinaan terhadap lembaga negara termasuk presiden dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) perlu memiliki batasan yang jelas. Jika tidak, pasal-pasal terkait penghinaan tersebut akan berpotensi menjadi masalah ketika sudah berlaku.

"Menurut saya pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RKUHP akan berpotensi menjadi masalah apabila tidak kita berikan batasan yang ketat," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (12/11).

Tobas menuturkan frasa penghinaan dalam pasal yang dimaksud perlu dibatasi dengan frasa fitnah. Seperti tuduhan yang diketahuinya tidak benar. Hal tersebut akan mempermudah aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian penghinaan dengan ukuran yang objektif.

"Kalau masih menggunakan frasa “penghinaan” maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang anti kritik," tegasmua.

Tobas menuturkan, fraksinya tidak menginginkan pasal-pasal penghinaan presiden yang diatur dalam RKUHP berpotensi membahayakan kehidupan berdemokrasi. Apalagi menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan anti demokrasi.

"Karena itu jika memang pasal-pasal tersebut tidak dapat dihapus, setidaknya saya harap dalam pembahasan pada 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodir masukan yang saya sampaikan untuk membatasi unsur pada pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum itu dengan mengubah dari delik penghinaan menjadi delik fitnah sehingga memang pembuktiannya akan lebih obyektif dengan batas-batas yang ketat," tuturnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya