Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan kesaksikan pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, terkait peristiwa Magelang settingan. Menurut Wahyu, cerita Susi di ruang sidang hanya untuk memperkuat sangkaan ada masalah di Magelang.
Susi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu.
Saat diminta menceritakan kejadian di Magelang, Susi menyebut mulanya melihat istri Sambo, Putri Candrawathi, tergeletak di depan kamar mandi. Melihat majikannya tergeletak, Susi lantas meminta bantuan sopir maupun ajudan Sambo.
"Om Kuat (Kuat Maruf) naik ke atas, lalu tanya kepana Ibu. 'Saya enggak tau Om, udah begini.' Lalu Om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau Om Kuat," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Wahyu sangsi sebab Susi memberikan keterangan yang belum ditanya hakim. Menurutnya, keterangan Susi telah diatur.
Baca juga: Hakim Duga PRT Sambo Banyak Bohong, Ancam Pidanakan
"Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini gitu lo. Kau anggap kami ini bodoh?," ujar Wahyu.
Susi juga dinilai berbohong ketika mengaku meninggalkan Putri di kamar bersama Kuat dan Ricky Rizal, salah satu ajudan Sambo. Susi beralasan ia turun ke lantai 1 karena hanya ingin beres-beres. Menurut Wahyu, keterangan Susi tidak masuk akal.
"Karena saudara banyak berbohong, enggak masuk di akal," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa Kuat hanya seorang sopir dan Ricky adalah ajudan. Sementara itu, Putri adalah istri seorang jenderal polisi bintang dua. Kesaksian Susi dinilai hanya memperkuat bahwa seolah-olah peristiwa Magelang benar terjadi.
"Saudara bercerita, bersaksi, ini tujuannya menguatkan sangkaan bahwa ada masalah di Magelang," tandas Wahyu.
Eliezer bersama Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved