Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komisaris Baiquni Wibowo, disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Duren Tiga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo tertanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penghapusan itu atas perintah Sambo.
Hal tersebut termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut JPU, Baiquni memindahkan rekaman CCTV rumah Sambo yang sebelumnya diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk.
Perintah penghapusan rekaman yang di-copy Baiquni itu disampaikan ke Baiquni melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo. Baiquni sempat bertanya kepada Arif. Namun Arif meyakinkan bahwa hal itu perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: CCTV di Kawasan Rumah Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali
"Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi Baiquni Wibowo datang menemui saksi Arif Rachman Arifin yang berada dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semua," kata JPU, Rabu (19/10).
Sambo meminta agar rekaman itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, antara lain Baiquni, Arif, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Berdasarkan rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Yosua karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelum Sambo pulang ke rumah tidak sesuai.
JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lain telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yaitu DVR CCTV merek G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN: 977042771322. Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai 14 Juli 2022.
Baca juga: Arif Rachman Rusak Laptop Berisi Rekaman CCTV Rumah Sambo
Selain Baiquni, terdakwa lain ialah Sambo, Irfan, Arif, Hendra, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved