Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMBES Agus Nurpatria Adi Purnama disebut mengetahui betul satu-satunya CCTV yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kendati demikian, Agus justru turut merusak CCTV tersebut.
Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang mendudukan Agus sebagai terdakwa. Menurut JPU, Agus seharusnya tahu manfaat barang bukti tersebut.
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran yang diambil," kata JPU di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Baca juga: Ferdy Sambo Murka dan Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan
"Karena letak dan sorot CCTV-nya mengarah ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo. Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut," sambung JPU.
JPU mengatakan Agus memahami betul kegunaan CCTV itu yang merupakan petunjuk kuat atas penembakan di rumah Sambo. Sebagai seorang polisi, lanjut JPU, Agus justru turut serta dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yakni CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga.
Agus merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Irfan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved