Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERDAKWA perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E, sempat melakukan ritual doa sebelum melakukan penembakan terhadap Yosua. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan Bharada E di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ritual doa itu, kata JPU, dilakukan Bharada E di kamar ajudan lantai dua rumah dinas Sambo Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Alih-alih berdoa, JPU mengatakan Bharada E bisa berpikir untuk merenungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat penembakan Yosua.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu, Selasa (18/10).
Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Di saat yang sama, JPU menjelaskan terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf, juga berada di lantai dua rumah dinas Sambo. Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak masuk ke dalam rumah dinas dan tetap berdiri di garasi untuk mengawasi keberadaan Yosua.
Penembakan Yosua terjadi setelah Sambo datang ke rumah dinas yang langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan meminta Yosua untuk jongkok. Selanjutnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua dengan berteriak.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Ia menjadi terdakwa pembunuhan berencana terakhir yang menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sebelumnya, dakwaan terhadap Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat telah dibacakan pada Senin (17/10) di pengadilan yang sama. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved