Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Trust Indonesia, Dr (c) Ahmad Fadhli melakukan survei nasional terhadap 5 kandidat Calon Presiden (Capres) yang memiliki potensial pada pemilu 2024 nanti.
Menurutnya, survei ini dilakukan untuk menilai kelayakan terhadap 5 kandidat calon Presiden RI 2024 Potensial, sekaligus untuk mengetahui Calon Presiden RI 2024 yang paling potensial.
Baca juga: Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Survei dilakukan secara online dalam rentang waktu 5 hari yaitu pada tanggal 7-11 Oktober 2022. Surveinya ditujukan kepada pakar yang memiliki pengetahuan lebih luas dan mendalam mengenai 5 kandidat Calon Presiden RI 2024.
Dari sisi Tingkat Kinerja Calon Presiden RI 2024, Anies Baswedan unggul 89,2% kemudian disusul oleh Prabowo 59,2% setelah itu oleh Ganjar Pranowo sebanyak 57,5%, Airlangga Hartarto sebanyak 30,4% dan terakhir Puan Maharani 15,9%.
Menurut Ahmad Fadhli, Anies Baswedan memiliki keunggulan terkait Tingkat Kinerja dari sisi Kapasitas dan Integritasnya dibanding calon-calon yang lain.
“Nah kami disini mencoba untuk mengkalkulasi, ternyata dari seluruh Capres, Anies paling tinggi unggul dalam kapasitas dan integritas. Sedangkan yang lain unggul dalam pengalaman,” ucapnya dalam konferensi pers dan dialog publik yang berlangsung Rabu (12/10) sore.
Adapun dari segi Tingkat Kelayakan Calon Presiden (Capres), Anies unggul jauh dari calon lainnya yaitu sebanyak 91,6%. Kemudian disusul oleh Ganjar Pranowo sebanyak 65,5%. Setelah itu ada Prabowo Subianto yang memiliki nilai 64,2%, diikuti oleh Airlangga Hartarto sebanyak 37,5% dan terakhir ada Puan Maharani sebanyak 20,9%.
Walaupun Prabowo berada diposisi ke 3 dari segi Tingkat Kelayakan Calon Presiden (Capres), tetapi ia unggul dari sisi kepemimpinannya dibanding dengan calon lainnya.
“Dari sisi kelayakan Anies Baswedan unggul dalam sisi intelektualitas, tetapi Prabowo dalam urutan ke 3 unggul dalam sisi Leadershipnya,” ucapnya. (RO/OL-6)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved