Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menerangkan adanya istilah-istilah, seperti cebong, kampret, kadrun, nasrun, menyebabkan politik menjadi pengap, tidak sehat, dan tidak mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Istilah tersebut adalah bentuk framing media yang destruktif dan menjadi racun yang mengotori otak dan pemikiran masyarakat Indonesia," ungkap Viva Yoga dalam rilis yanh diterima, Selasa (11/10).
"Hal itu akan menyebabkan kompetisi elektoral di pilpres mengarah ke zero sum game, menang jadi arang kalah jadi abu," tambahnya.
Istilah negatif, kata Viva Yoga, akan mempertebal penggunaan identitas agama dimasukkan ke dalam turbulensi politik demi peningkatan elektoral.
Baca juga: Penyebutan ‘Nasdrun’, Manifestasi Sikap Rasis dan Politik Identitas
Menurutnya, memilih itu hak asasi. Viva menegaskan bahwa dasar pilihan karena kesamaan asali (primordial) berdasarkan suku, agama, ras, etnis, atau budaya adalah hak politik warga yang dijamin oleh konstitusi.
"Tetapi jangan memasukkan perbedaan primordial itu untuk alat politik dalam rangka menjelekkan, memfitnah, hate speech dari figur tertentu untuk tujuan meningkatkan elektoral," tegasnya.
Maka, Viva menegaskan PAN menentang dan menolak gaya dan cara politik identitas seperti ini.
"Sebagaimana sikap Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN bahwa politik adalah jalan mulia untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencerdas kehidupan bangsa. Jangan dikotori dengan sikap yang merusak integrasi nasional," ujarnya.
Viva Yoga melalui PAN mengajak masyarakat untuk berpolitik melalui pertarungan ide, gagasan, dan pemikiran tentang memajukan peradaban Indonesia ke depan.
Ia berharap ajang pertarungan pilpres 2024 nantinya sebagai pertandingan persahabatan, yang menyenangkan, menggembirakan, dan mencerdaskan. (Ykb/OL-09)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved