Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) telah mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) setelah bersengketa lebih dari 2 (dua) tahun di meja hijau dengan PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress). Perkara tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 sebagaimana dimuat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut awalnya digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan telah lalai menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000,-
“Pada tanggal 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan terhadap sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut. Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp.13.321.872.000,-.,” kata Bobby C. Manurung, S.H., M.H. dari kantor hukum Altruist Lawyers sebagai Kuasa Hukum PT DCI, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Dalam perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress ini, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan. Pasalnya putusan yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tersebut senada dengan Putusan terdahulu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Ninja Xpress telah lalai dalam melakukan kewajibannya atau wanprestasi kepada konsumennya PT DCI.
“Dengan adanya Putusan Kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Ninja Xpress tidak dapat berkelit lagi dari fakta bahwa mereka sudah melakukan wanprestasi kepada Klien kami dengan tidak mengirimkan paket milik DCI, bukan hanya satu atau puluhan paket, Ninja Xpress terbukti lalai dalam mengirimkan 9.745 paket sehingga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp. 13.320.872.000,- kepada Klien kami,” ungkap Bobby.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menandakan selesainya sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress karena telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga tanggal diterbitkannya berita ini, PT DCI memberikan pernyataan sama sekali belum menerima pembayaran ganti rugi yang harusnya dibayarkan oleh Ninja Xpress, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung tersebut secara sukarela berisiko pada pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress,” jelasnya. (OL-13)
Ninja Xpress berhasil mencatatkan peningkatan pengiriman paket lebih dari 20% pada periode Ramadan tahun 2024
Ninja Xpress menyediakan fasilitas pengiriman paket dalam sehari dan mendukung UKM mengirimkan barang sampai tujuan dengan mudah dan tepat waktu.
Dalam menjalankan bisnis, meningkatkan orderan dapat dilakukan dengan cara membangun awareness. Salah satunya adalah dengan membuat gimik kreatif.
Tren belanja online di Indonesia terus berkembang beberapa tahun belakangan ini. Apalagi saat Ramadan, tingginya daya beli masyarakat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan
UKM yang menjual melalui social commerce dapat memanfaatkan Ninja Biz, aplikasi 3PL pertama yang dapat mengirimkan paket dengan layanan ash on delivery ke seluruh Indonesia.
Ninja Xpress berencana untuk memperluas gerakan pengumpulan sampah di luar wilayah Jabodetabek, dengan fokus utama di wilayah Jawa Barat.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved