Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tidak akan melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tidak akan menjalani upacara pencopotan seragam yang biasanya dijalani anggota Polri yang dipecat.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9). Ia mengatakan, yang akan dilakukan Polri hanyalah penyerahan berkas administrasi terkait pemberhentian Ferdy Sambo.
"Tidak ada (upacara). Sesudah diserahkan (berkas administrasi) berarti sudah PTDH," ujar Dedi, Senin (19/9) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dedi mengutarakan bahwa Ferdy Sambo akan resmi tidak lagi menjadi anggota Polri tiga hari setelah berkas PTDH diserahkan. "Sesuai pasal 81 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Setelah berkas diserahkan, putus sudah," kata Dedi.
Sebelumnya, permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak sidang komisi banding, Senin (19/9). Putusan tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto. "Menolak permohonan banding pemohon banding" Uja Agung dalam sidang.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri" ungkas Agung. (OL-15)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved