Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang banding tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding yang akan digelar pekan depan, juga telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Untuk pelaksanaan sidang banding Irjen FS, akan dilaksanakan pekan depan," ujar Dedi (15/9).
Baca juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, dirinya mengatakan memori banding Ferdy Sambo sudah diterima oleh komisi sidang banding. Sedangkan untuk proses sidang banding, akan berbeda dengan sidang etik pada umumnya.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian, hasil rapat memutuskan kolektif kolegial. Apakah keputusannya mengingatkan, menolak atau menerima," imbuh Dedi.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai jadwal sidang banding tersebut. "Ya minggu depan, nanti jadwalnya kami sampaikan kepada rekan-rekan, jika sudah dapat informasi yang pasti," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung: Ferdy Sambo Bisa Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan
Sebelumnya, KKEP telah melayangkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas sanksi PTDH tersebut, Sambo pun mangajukan banding.
Polri diketahui juga telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Lalu, kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Rinciannya, Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved