Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tentu akan berpegang pada surat keputusan Kemenkumham terkait kepengurusan suatu partai politik. Sejauh tidak ada perubahan melalui mekanisme resmi, kepengurusan lama akan tetap diakui.
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Seperti halnya Suharso Monoarfa, dinilai sah memimpin PPP," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, di Jakarta, Jumat (9/9).
Selain itu, lanjut Ujang, pemerintah juga harus objektif karena posisi Suharso sesuai AD/ART PPP. Sedangkan yang tidak sesuai harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. "Hal ini perlu ditegaskan agar tidak rumit dan konflik tak semakin panjang," tambahnya.
Suharso Monoarfa sejauh ini menegaskan masih menjabat ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Alhasil, hal ini menampik adanya hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten.
Sejauh ini, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru usai kubu Muhammad Mardiono mengklaim menggantikan Suharso. KPU pun mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP.
"Semua organisasi itu ya berpatokan pada AD/ART. Kalau tidak sesuai (AD/ART) maka pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya," tambah Ujang.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution. Menurutnya, Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan tersebut bisa dikatakan tidak sah. Penyebabnya ajang itu tidak dihadiri ketua, sekretaris, dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.
"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD/ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD/ART tentu enggak sah hasil keputusannya," papar Pitra.
Legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi harus menyampaikan atas dasar apa mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan? Kalau iya, apakah sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai? Sebab menurut UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa," paparnya. (RO/O-2)
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved