Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan ada dua dugaan alasan mengapa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
PC merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Bambang, salah satu dugaan mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan adalah pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat.
Baca juga: Tidak Ada Adegan Brigadir J Akan Gendong PC dalam Rekonstruksi
“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang enggan menahan istrinya,” ujar Bambang.
Selain itu, lanjut dia, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.
“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.
Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan juga menyindir Kepolisian yang tidak menahan PC, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.
Ali menjelaskan tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.
“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyaraat”, kata Ali.
Beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka FS yang masih kuat di internal kepolisian. Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.
"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali.
Bahkan, lanjut dia, ada spekulasi baru yang beredar adalah bahwa FS akan membuka kartu truf internal Kepolisian, khususnya Kabareskrim dan Dirtipidum Polri, apabila Putri Chandrawati ditahan.
Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan PC.
Dijelaskan oleh Ali, alasan soal anak balita PC yang berumur 1.5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.
“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif, dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat” tutup Ali. (RO/OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved