Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuck Putranto (CP) dalam perkara obstraction of justice (OJ) pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa putusan ini diambil pada Kamis (1/9) lalu dalam sidang KKEP yang diselenggarakan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam hasil sidang etik tersebut terdapat dua putusan yang diterima oleh CP. Dijelaskan Dedi, terdapat dua sanki berfisat etik dan sanksi adminitrasi.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," sebut Dedi kepada awak media (2/9).
Lanjut Dedi, sanksi kedua ialah pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari. "Dari tanggal 5 sampao 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," papar Dedi.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Polri dalam sidang etik ini, sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan etik CP. Sidang tersebut, kata Dedi berjalan selama 15 jam.
"kita gelar Kompol CP berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam ya baru selesai jam 2 dini hari tadi," pungkasnya.
Putusan terhadap kompol BW ini diputuskan secara kolektif kolegial. Kompol BW telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Komisi III : Pansus Skandal Sambo Sulit Dibentuk Dibutuhkan ...
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat judi online. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Foto 15 personel dari Polrestabes Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah beredar.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, puluhan personel itu terpaksa dipecat karena sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan atas perlakuannya
MELANGGAR netralitas pemilu, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang mendapat sanksi tegas, salah satu diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved