Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap adanya rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). Fasilitas itu dinilai penting untuk menjamin perlindungan.
"Idealnya, ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi justice collaborator. Itu pasti akan memudahkan pengamanan dan perlindungan oleh LPSK," jelas ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian, Kamis (18/8).
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dipaparkan Besok
Hingga saat ini, LPSK belum memiliki rutan khusus. Sebab, hal itu secara administratif berada di bawah kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Wacana tahanan khusus untuk justice collaborator sudah pernah disampaikan kepada Menkumham Yasonna Laoly.
"Sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi, tetap cabangnya rutan yang secara administrasi menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," imbuh Rully.
Terkait perlindungan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J, pihaknya sudah menempatkan pengawal khusus di ruang tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: IPW Duga Informasi Konsorsium Sambo Berasal dari Internal Polri
"Sejak Jumat lalu, perlindungan darurat sudah jalan. LPSK menempatkan pengawalan, yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim. Tapi, petugasnya dari LPSK," pungkas dia.
Diketahui, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.(Ant/OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved