Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein. Diketahui Hanifah dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Namun, kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein mengaku bingung dengan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," kata Ricky lewat keterangan resminya, Rabu (17/8).
Menurutnya, kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. "Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over. Mereka ingin merebut kembali saham tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar," ujarnya.
Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya. "Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky.
Setelah laporan tersebut diterima, lanjut Poengky, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait.
"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," tandasnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Polri harus profesional menangani kasus ini. Apalagi dalam hubungan keperdataan.
"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," kata dia.
Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil yang terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep presisi. Terkait dugaan kriminalisasi, dirinya menyarankan korban melapor ke Propam dan Kompolnas.
"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," katanya.
Terkait konteks Bareskrim yang ingin mendamaikan kedua belah pihak dalam kasus ini, menurutnya hal tersebut harus sesuai KUHAP.
"Yakni dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan disertai alasan sesuai fakta hukum dan faktor yang jelas," tandasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut selepas adanya kesepakatan perdamaian.
"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," tandasnya. (MGN/OL-8)
Penyerahan sertipikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertipikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf
Perlu kewaspadaan dini, termasuk penyelamatan dokumen-dokumen penting seperti surat tanah mengantisipasi bencana.
Kebijakan sertifikat digital yang terbilang baru saat ini masih menyisakan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada banyak pihak terutama para notaris dan PPATK.
Menteri Agraria dan Tata Ruang AHY akan mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, hari ini, Selasa (30/4).
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved