Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INSPEKTORAT Khusus Polri menyatakan 36 polisi diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan Inspektorat Khusus Polri sebelumnya telah menetapkan 31 personel yang diduga melanggar kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlahnya bertambah menjadi 36 orang.
"Kemarin ada 31 anggota, tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).
Dedi menjelaskan, empat orang yang diperiksa Inspektorat Khusus pada Jumat (12/8) kemarin adalah personel Polda Metro Jaya. Ia merinci 3 orang berpangkat AKBP dan satu orang berpangkat Kompol. Keempatnya saat ini berada di Tempat Khusus atau Patsus Biro Provost Mabes Polri.
Dengan penambahan 4 personel, artinya sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Untuk patsus saat ini total 16 orang. Adapun 6 orang patsus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan 10 orang patsus di Provost Mabes Polri," pungkasnya.
Baca juga: Bertambah, 16 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Sebelumnya, Polri memeriksa 31 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved