Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan akan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, Komnas HAM pun akan turut memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nanti pemeriksaannya Komnas HAM sama FS sekalian biar enggak bolak balik," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Meski pemeriksaan Bharada E dan Irjen Sambo berbarengan, Dedi mengatakan tidak ada konfrontasi. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang memeriksa secara konfrontir.
"Bukan konfrontir, konfrontir itu urusannya pidana," ujar Dedi.
Menurut dia, pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo dilakukan di tempat dan waktu yang sama agar memudahkan Komnas HAM. Kemudian, alasan pemeriksaan Bharada E di Mako Brimob, padahal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri agar praktis.
Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini
Dedi menegaskan tempat penahanan Bharada E tidak dipindah ke Mako Brimob. Dia masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Rutan Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja di Mako," ungkapnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membenarkan agenda pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan pukul 15.00 WIB, Jumat (12/8).
"(Nanti hadir) saya, Anam (Choirul Anam) dan Beka (Beka Ulung Hapsara)," kata Taufan saat dikonfirmasi terpisah.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved