Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGHADIRI panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi Istrinya.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati situasi ini," ungkapnya kepada awak media, Kamis (4/8).
Diketahui insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ini disinyalir terjadi karena pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J. Dalam insiden tersebut, Brigadir J tewas setalah menerima beberapa tembakan.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Datang ke Bareskrim Polri
Selanjutnya, Sambo mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J. Namun, ucapan belasungkawanya ini terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, semoga keluarga diberikan kekuatan," paparnya.
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," imbuhnya.
Sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memanggil istri Sambo guna dilakulan pemeriksaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
"Sampai saat ini untuk ibu PC (Putri) masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi di Jakarta, Kamis (4/8) lalu.
Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Brigadir J tewas pada insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Akan tetapi, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Guna menangani kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus dalam mengusut insiden baku tembak ini. Selain itu, Komnas HAM juga ikut andil dalam melakukan penyelidikan secara independen dalam kasus ini. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved