Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar penduduk Papua dan Papua Barat bisa diberikan surat keterangan (suket).
Suket sebagai dokumen pengganti KTP-E yang sah menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Dukcapil. Pasalnya, menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, lebih dari setengah penduduk di Papua belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
"Mungkin yang belum merekam KTP-E dibuatkan Surat Keterangan (Suket) bahwa yang bersangkutan datanya ada dalam database (basis data) kependudukan kabupaten/kota," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (4/8).
Penggunaan suket bagi warga yang belum mendapatkan KTP-E, terang Zudan, untuk menjaga hak konstitusional pemilih. Termasuk, sambung dia, pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun menjelang pemilu dan belum sempat membuat KTP-E.
"Seingat saya hal ini (suket) pernah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017," ucapnya.
Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, cakupan perekaman KTP-E di Provinsi Papua hanya 41,61%. Sedangkan di Provinsi Papua Barat sebesar 73,45%. Kondisi itu jauh di bawah perekaman rata-rata nasional yang telah mencapai 99%. Kendala yang paling dominan, menurut Zudan, faktor geografis Papua yang sulit terjangkau oleh jaringan internet.
"Juga belum tumbuh budaya sadar administrasi kependudukan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Dukcapil berjanji akan menggenjot perekaman KTP-E melalui usaha jemput bola. Selain itu, sosialisasi, imbuh Zudan, akan terus dilakukan.
"Jemput bola menggenjot tingkat perekaman agar naik dengan sosialisasi terus-menerus," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan sahnya penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2019. Itu dituangkan dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menguji uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).(OL-5)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved