Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Pastikan Irjen Sambo Sudah Dinonaktifkan Sebagai Kasatgasus

Siti Yona Hukmana
02/8/2022 09:29
Polri Pastikan Irjen Sambo Sudah Dinonaktifkan Sebagai Kasatgasus
Irjen Pol Ferdy Sambo(POLRI.GO.ID/HUMAS)

MABES Polri menegaskan telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus). Hal itu dilakukan berbarengan dengan penonaktifan jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (2/8).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan jabatan Ferdy sebagai Satgassus Polri. 

Baca juga: Ini Kata Polri Soal belum Terungkapnya Penyebab Kematian Brigadir J

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, sebagai salah satu bagian dari Koalisi, mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.

"Berlaku 1 Juli (2022) yang lalu. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di Jakarta, Kamis (28/7).

Menurut Usman, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama. 

Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Sambo, termasuk Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, serta seluruh ajudan Sambo lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.

Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir J maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Sambo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menonaktifkan Sambo jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus.

Sebab, jabatan itu diyakini sangat mungkin memengaruhi proses penyidikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Brigadir J ditembak Bharada E, yang keduanya merupakan ajudan Sambo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya