Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM waktu sepekan mendatang tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka proses pendaftaran bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024. Proses pendaftaran akan berlangsung selama 2 pekan hingga 14 Agustus dan akan dilakukan secara terpusat oleh KPU RI.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan setiap parpol wajib memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran saat mendaftar ke KPU. Pihaknya akan menolak partai yang tidak memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran yang sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Ungkap Kesehatan Kliennya Mengalami Penurunan
"Kalau dokumennya tidak lengkap ya dibuatkan berita acara dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak dapat mendaftar," ungkap Hasyim di Jakarta, Sabtu (23/7).
Hasyim menjelaskan, KPU hanya akan memproses parpol yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, maka KPU akan segera menerbitkan surat atau berita acara pendaftaran.
"Hanya parpol yang dokumennya lengkap saja yang kemudian kita terbitkan berita acara statusnya dokumen lengkap dan dinyatakan mendaftar," ujarnya.
Bagi parpol yang status pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap KPU selanjutnya akan melakukan kegiatan verifikasi administrasi. Proses verifikasi adminsitrasi dilakukan terpusat oleh KPU. Verifikasi dilakukan untuk memeriksa data kepengurusan parpol di pusat, provinsi, hingga daerah.
"Alamat kantor, status kantor dan jumlah anggota parpol akan diverifikasi. Parpol batas minimal punya anggota 1000 atau seper 1.000 dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota," ungkapnya.
Hasyim menuturkan parpol juga wajib memiliki kepengurusan yang tersebar di seluruh provinsi dengan setiap provinsi dengan 75% pengurus di tingkat kabupaten dan kota. Untuk kepengurusan kabupaten/kota minimal terdapat 50% dengan anggota minimal 1.000 atap.
"Seper 1.000 dari jumlah penduduk di semua kabupaten di 75% tadi itu. Itu yang akan diperiksa verifikasi administrasi oleh KPU," ungkapnya.
Hasyim melanjutkan, proses verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dari dokumen persyaratan termasuk analisis kegandaan anggota, kegandaan internal, maupun kegandaann eksternal.
"Kemudian bagi yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan ada kesempatan untuk lakukan perbaikan. KPU akan menerbitkan berita acara memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam verifkasi administrasi. Bagi parpol yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual," ujarnya.
Dalam proses verifikasi faktual, KPU akan memastikan dan memeriksa informasi yang ada dalam dokumen pendaftaran secara fakual di lapangan. Proses verifikasi faktual kepengurusan parpol akan dilakukan pada tingkat provinsi.
"Kalau di KPU kbupaten / kota akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai tingkat kabupaten kota tingkat kecamatan dan juga kantor di tingkat kabupaten dan verifikasi faktual terhadap anggota," ujarnya. (OL-6)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved