Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan pemilihan calon hakim ad hoc pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham) bakal rampung pada Agustus mendatang. Hakim tersebut bakal langsung menyidangkan perkara pelanggaran ham berat Paniai yang terjadi pada 2014.
"Mungkin pengumuman (calon hakim terpilih) akhir di bulan Juli, sehingga Agustus kita tau hakim ad hoc yang terpilih," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, hari ini.
Sobandi menekankan pembentukan hakim ad hoc dalam menyidangkan kasus Paniai ini tidak terlambat. Pasalnya, MA dalam membentuk hakim ad hoc itu menunggu kasus Paniai dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Makassar pada Juni 2022.
Baca juga: Moeldoko Pastikan RUU DOB Papua Barat Terus Berjalan
Selain itu, Sobandi mengatakan MA akan berupaya memenuhi jangka waktu persidangan yaitu penyelesaian perkara maksimal 180 hari sejak pelimpahan. Namun demikian proses ini menurutnya ditentukan oleh dinamika persidangan misalnya banyaknya saksi-saksi dari dua belah pihak, kompleksitas perkara, dan pembuktian.
Lebih lanjut, MA telah menerima 188 pendaftar calon hakim ad hoc pengadilan ham untuk tingkat pertama dan tingkat banding pada 21 - 30 Juni 2022. MA lalu meluluskan 131 orang pendaftar dari proses seleksi administratif pada 4 Juli.
Kemudian dilakukan seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 7 Juli di 58 pengadilan negeri pada 23 provinsi di Indonesia. "Dari total 131 orang peserta, jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi tes tertulis adalah sebanyak 33 orang dengan komposisi 23 orang peserta laki-laki dan 10 orang peserta perempuan," terang Sobandi.(OL-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPK menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved