Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terjadi penurunan jumlah pemilih dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada semester I 2022.
"Hasil PDPB semester I 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190,02 juta orang," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Selasa (12/7).
Betty mengungkapkan terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 orang, jika dibandingkan jumlah pemilih pada data PDPB semester II 2021, yakni 190,65 juta orang.
Baca juga: 122 Lembaga Pemantau Pemilu Konsultasi ke Bawaslu
Hal itu dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran. "Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional," imbuhnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU wajib memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus.
Baca juga: PAN Anggap Wajar Teguran Presiden ke Mendag Zulhas
Dengan data pelaksanaan PDPB, pihaknya berharap KPU bisa menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan regional secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan. Lalu, untuk tingkat KPU provinsi, dilakukan setiap enam bulan. Berdasarkan penyampaian rekapitulasi seluruh provinsi, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap enam bulan.(OL-11)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan orang lain untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia
KPU menegaskan telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih dengan maksimal sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 menanggapi temuan Komnas HAM soal kelompok rentan dan marjinal
KPU akan mengkoreksi data pemilih ganda Pemilu 2024
BADAN Pengawas Pemilihan Umum menolak laporan dugaan data pemilih ganda di New York. Pihak pelapor, Migrant Care sebut alasan penolakan Bawaslu tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved