Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia mencatat sebanyak 188 orang telah mendaftar sebagai calon hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. Angka itu dihimpun sejak Selasa (21/6) sampai Kamis (30/6).
"Jumlah pendaftar keseluruhan adalah 188 orang, terdiri dari 148 laki-laki dan 40 perempuan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7).
Sobandi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat pada Jumat (1/7). Beberapa keputusan telah diambil, namun ia belum bisa mengungkap hasilnya saat dikonfirmasi.
"Keputusan akhir akan diumumkan di hari Senin, 4 Juli, sore," imbuhnya.
Meski tidak dijabarkan secara detail, Sobandi menyebut para peserta berlatar belakang advokat, akaemisi, aparatur sipil negara (ASN), TNI, karyawan swasta, pejabat publik, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan pensiunan ASN.
Baca juga: Jabatan Dibatasi 2 Kali, Hakim Adhoc Gugat ke MK
Selama proses penjaringan calon hakim ad hoc, MA mensyaratkan para peserta berusia 45-65 tahun, memiliki latar belakang hukum, serta berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun. Nantinya, para hakim ad hoc yang terpilih tidak akan terikat pekerjaan penuh waktu (full time).
Sebab, MA akan menerapkan sistem penugasan datasering. Oleh karena itu, ia meminta para calon pendaftar, khususnya para ahli, tidak khawatir. Dalam hal ini, hakim ad hoc tidak akan ditempatkan permanen di pengadilan, tetapi hanya akan dipanggil ketika ditugaskan atau ada perkara.
Setidaknya, MA membutuhkan enam hakim ad hoc untuk menangani perkara Paniai, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Jika proses seleksi berjalan lancar, MA memprediksi sidang perdana perkara tersebut bisa dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2022.
Kejaksaan Agung sendiri telah melimpahkan perkara HAM berat Paniai ke Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, sejak 15 Juni lalu. Seorang perwira menengah, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang saat peristiwa terjadi pada Desember 2014 menjabat sebagai Perwira Penghubung Kodim Paniai ditetapkan sebagai tersangka tunggal.(OL-5)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved