Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menepis kekhawatiran dari pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua bisa menjadi daerah otonom gagal.
Diketahui, Djohermansyah menilai tidak ada masa persiapan daerah untuk mandiri secara finansial maupun pemerintahan, sebelum diisi pejabat definitif.
Guspardi menjelaskan dalam pembahasan antara Panitia Kerja Komisi II DPR dan pemerintah, anggaran untuk tiga daerah otonom baru (DOB) itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Berapa besarannya, akan diatur dalam peraturan pemerintah atau pun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," ujar Guspardi, Kamis (30/6).
Guspardi mengaku sebelumnya ada pasal yang berbunyi 'manakala anggaran APBD tidak dikucurkan akan ada sanksi', di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa saja memotong anggaran daerah.
"Setelah menimbang berbagai hal, komisi Ii akhirnya menghapus sanksi tersebut," paparnya.
Baca juga: KPU Beberkan Konsekuensi Kehadiran DOB Papua Untuk Pemilu 2024
Politisi asal fraksi PAN itu menyebut komisi II telah mengadakan RDP dengan Menteri pemberdayaan aparatur negara dan Rebiro, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), terkait pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga DOB ini.
Jika RUU ini disetujui menjadi undang-undang maka pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur, sampai digelar pilkada pada 2024.
Sebelumnya, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengkritisi kesiapan tiga provinsi baru di Papua. Menurutnya, ketiga provinsi baru ini bakal sulit menjadi daerah otonom lantaran tidak ada masa persiapan yang cukup.
Untuk menjadi daerah yang otonom, ketiga provinsi tersebut setidaknya harus mandiri secara ekonomi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dana itu utamanya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (P-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Pemda membuka berbagai peluang investasi yang dapat dikembangkan di wilayah selatan mulai dari perhotelan, rumah makan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta wisata.
Luas wilayah yang akan menjadi DOB Cianjur Selatan di 14 kecamatan itu ditaksir mencapai 231.105,88 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved