Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyatakan bahwa perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap dilanjutkan.
Meskipun, dua tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka dibebaskan lantaran masa penahanannya telah berakhir. “Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum," ungkap Whisnu, Minggu (27/6).
"Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” tambahnya.
Penyidik, kata Whisnu, punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu paling lama 120 hari.
Setelah masa tersebut berakhir, Whisnu mengatakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Maka penyidik harus mengeluarkan kedua tersangka yang ditahan.
Whisnu menegaskan bahwa penanganan perkaranya tetap masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Pasalnya, kata Whisnu, penyidik punya aturan terkait masa penahanan sesuai dengan KUHAP dan sejumlah aturan lain, yakni dalam Pasal 24 dan 29 KUHAP.
Disebutkan bahwa kewenangan penyidik Polri merujuk Pembebasan Tahanan Menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman No. 04/1983).
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Meski dibebaskan, kedua tersangka wajib lapor dua kali sepekan ke penyidik.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," tegas Whisnu, Sabtu (25/6). (OL-12)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved