Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HUMAS dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, meralat jadwal sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak PN Makassar mengatakan telah menerima berkas dari Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada 15 Juni 2022. Pihak pengadilan pun telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Bahkan Sibali sempat menyebutkan jika sidang tersebut akan dipimpin lima hakim, yang dua di antaranya hakim karir dan tiga hakim ad hoc, dan akan disidangkan 27 Juni mendatang.
"Maaf, memang benar hakim ada lima orang, tapi info yang saya sampaikan sebelumnya, terkait lima nama hakim itu diralat, demikian pula jadwal sidangnya ditunda. Karena Mahkamah Agung (MA) masih atau sedang membuka seleksi atau rekrutmen calon hakim ad hoc," sebut Sibali, Selasa (21/6).
Baca juga: MA Buka Lowongan Tiga Hakim Ad Hoc HAM
Sebelumnya, MA dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Sobandi menjelaskan, berkas perkara Paniai telah dilimpahkan ke PN Makassar, sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000.
"Majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga hakim ad hoc. Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutmen secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim ad hoc Pengadilan HAM," jelas Sobandi.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS). sebagai tersangka. Sejauh ini, IS masih tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (P-5)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved