Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Republik Indonesia harus segera melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Ini dimungkinkan setelah Korps Bhayangkara mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) No 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
"Betul sekali (harus segera dilakukan)," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6).
Kapolri sendiri telah resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 7/2022 yang memungkinkan upaya hukum luar biasa berupa PK atas putusan sidang KKEP. Upaya PK dalam Perpol tersebut bisa dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding diketok.
Baca juga: Kapolri akan Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik Brotoseno
Sebelumnya, Poengky menjelaskan bahwa putusan KKEP Brotoseno pada 2020 hanya menjatuhkan hukuman demosi dan permintaan maaf. Diketahui, Brotoseno merupakan eks koruptor kasus cetak sawah di Kalimantan Barat pada 2018.
"Dengan disahkannya Perpol No 7/2022 diharapkan Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky.
Sebelumnya, Brotoseno telah divonis bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya dan dihukum pidana 5 tahun penjara. Sidang KKEP yang digelar untuk dirinya menyatakan Brotoseno bersalah melakukan perbuatan tercel. Kendati demikian, sidang itu tidak berujung pada hukuman pemecatan.
Kekinian, Brotoseno justru ditugaskan sebagai staf pada Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. (OL-4)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
"Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara."
Ramadhan mengatakan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Menurut dia, hasil peninjauan kembali (PK) nanti bersifat final. Tak ada lagi banding untuk Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved