Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemecatan Brotoseno Diharap Jadi Pelajaran Bagi Polisi

Siti Yona Hukmana
15/7/2022 11:04
Pemecatan Brotoseno Diharap Jadi Pelajaran Bagi Polisi
Brotoseno melambaikan tangan.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat dari Korps Bhayangkara setelah muncul desakan masyarakat terhadap Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak begitu puas menerima kabar tersebut.

"Pemecatan Brotoseno ini harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran anggota kepolisian, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tidak lagi menoleransi praktik korupsi di tubuh Polri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

Dia menyebut, bagi ICW, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga Kepolisian. 

Baca juga: Polemik Berakhir. Polri Pecat AKBP Brotoseno

Mestinya, kata dia, Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.

ICW merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Hal itu guna memitigasi peristiwa buruk Brotoseno berulang.

"Sebab, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikkannya sebagai suatu kejahatan luar biasa. Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian," ungkap Kurnia.

Dia ingin poin revisi PP Nomor 1 Tahun 2003 menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Yakni, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

ICW juga mendorong Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi. Guna menegaskan komitmen antikorupsi.

"Hal ini penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi," kata dia.

Berkaca pada kasus Brotoseno, ICW mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, kata dia, isu Brotoseno sudah ia tanyakan melalui surat resmi ke kepolisian sejak Januari 2022.

"Namun, hingga akhir Mei, tidak kunjung dibalas. Jadi, dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat," ucapnya.

AKBP Raden Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi Polri. Sidang itu digelar pukul 13.30 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Memutuskan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.

Putusan PK sidang KKEP Raden Brotoseno bernomor PUT/KKEP/PK/1/VII/2022. Sanksi ini lebih berat daripada sidang etik yang digelar Oktober 2020.

Pada sidang yang digelar pada 13 Oktober 2022, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Langkah berikutnya, kata Nurul, sekretariat PK sidang KKEP akan mengirimkan surat keputusan itu ke biro sumber daya manusia (SDM) untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkan keputusan PTDH. 

"Jadi saat ini untuk KEP. PTDH-nya belum ada," kata Nurul.

Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia jatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp300.

Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Bebasnya Raden Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya