Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berkomitmen untuk membuktikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada peristiwa Paniai di Papua.
Adapun sidang perkara itu akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat. "Kita akan berusaha lah pasti untuk membuktikan," ujar Febrie saat dikonfimrasi, Kamis (2/6).
Kejagung telah menyeret seorang purnawirawan TNI berinisial IS sebagai tersangka. Diketahui, IS merupakan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai saat peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Baca juga: Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai
Untuk menghadapi persidangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk 34 jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Makassar sebagai penuntut umum. Febrie menyebut Direktur HAM Berat pada JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes, akan mengendalikan langsung perkara tersebut.
"Waktu persidangan jadi tanggung jawab dia (Erryl) itu," imbuh Febrie.
Sejauh ini, IS masih menjadi tersangka tunggal atas peristiwa yang menewaskan 4 orang dan melukai 21 orang. Setelah penyidikan perkara Paniai rampung, Kejagung belum berencana membuka penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya. Sebab, masih menunggu persidangan peristiwa Paniai.
"Sementara ini tidak (ada penyidikan baru), makanya kita liat nanti proses persidangan," pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Peristiwa Paniai dari Unsur TNI Segera Disidang
Diketahui, ada 11 persitiwa HAM berat lain di samping Paniai, yang telah diselediki Komnas HAM. Seperti, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998, hingga peristiwa Talangsari 1989 Lampung.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, penyelesaian peristiwa Paniai menjadi batu uji keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan perkara HAM lain di Papua. Sebab, seperti halnya peristiwa Paniai, sejumlah kasus pelanggaran HAM di Papua hampir tidak memiliki aspek politik.
Temuan Amnesty terdahulu, lanjut Usman, menyimpulkan baha peristiwa pelanggaran HAM di Papua disebabkan penanganan demonstrasi oleh aparat yang berlebihan. Serta, bertindak secara tidak profesional.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved