Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding para terdakwa megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Setidaknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tiga terdakwa.
Febrie mengatakan, putusan tersebut masih dipelajari oleh Direktur Penuntutan JAM-Pidsus. Sejauh ini, Korps Adhyaksa belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
"Masih dipelajari sama Dirtut. Belum ada pendapat, nanti kita lihat," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5).
PT DKI telah mengeluarkan empat putusan banding terdakwa kasus ASABRI. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun oleh majelis hakim PT DKI. Sementara itu, masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun.
Baca juga: Kejagung Targetkan Penyidikan Korupsi Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Majelis hakim PT DKI menilai putusan tiga mantan petinggi ASABRI itu di pengadilan tingkat pertama masih terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan. Khusus kepada Hari, hakim menyebut ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab sehingga memengaruhi kadar kesalahan.
Adapun hukuman Lukman justru diperberat dari 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 13 tahun di Pengadilan Tipikor pada PT DKI.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sonny, Heru Buwono mengaku belum bisa menerima pertimbangan hukum dalam putusan banding kliennya. Ia berpendapat, seharunya Sonny dibebaskan dari semua tuntutan sebagaimana pembelaan pihaknya.
Berdasarkan keterangan ahli yang digunakan, Heru mengatakan perbuatan yang dilakukan kliennya bukan ranah tindak pidana korupsi. Atas ketidakpuasan tersebut, Heru menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Klien kami tetap akan mengajukan upaya kasasi," pungkas Heru. (OL-4)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved