Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PROSES penunjukan Penjabat (Pj) kepala daearah perlu diatur oleh aturan teknis yang jelas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait teknis penunjukan Pj yang akan menggantikan 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022 dan 2023 sebagai transisi menuju Pilkada Serentak 2024.
"Pemerintah perlu segera membuat PP sebagai bentuk konkret perbaikan penunjukan Pj yang bersifat transparan dengan proses seleksi terbuka," kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam acara Hotroom yang dipandu oleh Hotman Paris yang disiarkan di Metro TV, Rabu (26/5).
Djohan yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010-2014 menjelaskan panjangnya masa jabatan Pj hingga terpilihnya para kepala daerah definitif pada pilkada serentak 2024 membuat sistem demokrasi menjadi rusak. Penunjukan Pj yang tidak transparan juga menimbulkan kesan adanya upaya sentralistik kekuatan pemerintah pusat kepada daerah.
"Lamanya Pj yang akan berkuasa saat ini sangat menguntungkan rezim maupun partai politk (parpol) yang berkuasa sekarang. Demokrasi jadi rusak, menurun, bahkan mundur karena hilangnya otonomi daerah," tutur Djohan.
Menurut Djohan, pemerintah bisa menggunakan putusan MK dalam menyusun PP penunjukan Pj. Dalam amar putusannya MK menegaskan bahwa penujukan Pj harus dilakukan transparan dan terbuka dengan menunjuk Pj yang kompeten sesuai dengan apirasi masyarakat di daerah.
"Cara mengatasi ancaman pemusatan pemerintahan pusat maka pemerintah harus mengikuti putusan MK soal penjabat. 101 daerah di 2022 baru episode awal di mana nanti pada 170 Pj yang harus ditunjuk di 2023. Penunujukan Pj yang tidak transparan dapat menggangu penyelenggaran pemilu yang berintegritas," ungkapnya.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Abaikan Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan keserentakan pilkada awalnya diatur di tahun 2027. Pemerintah tetap melaksanakan kegiatan pilkada di 2022 dan 2023. Dengan begitu masa jabatan Pj hanya dibutuhkan dalam waktu yang pendek.
"Sehingga (kepala daerah) yang 2022 dan 2023 bisa tetap menjabat sampai 2027. Pj hanya dibutuhkan untuk mengisi masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020. Sehingga masa jabatan Pj sebetulnya didesain pendek," ungkap Titi.
Titi menjelaskan, waktu pembahasan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 yang mepet dan pendek membuat pengaturan penunjukan Pj dalam masa transisi menuju keserentakan luput dari perhatian publik. Akibatnya, ada kekosongan kepala daerah defintif yang sangat panjang yang didesain oleh pembentuk UU.
"Ada argumen supaya ada keberlanjutan program presiden terpilih 2024 dengan eksekutif daerah di 2024. Harapannya ketika presiden baru terpilih, visi misi presiden langsung di adopsi oleh visi misi kepala daerah yang terpilih," tuturnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta periode 2016 hingga 2017 Soni Sumarsono menjelaskan kewenangan Pj tidak setinggi kewenangan gubernur hasil pemilihan definitif. Pj tidak bisa mengatur kebijakan-kebijakan strategis terkait anggaran dan peraturan daerah (Perda). Semua kebijakan strategis harus mendapat persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kewenagan PJ tidak setinggi gubernur yang terpilih melalui pilkada. Kebijakan strategis terkait anggaran dan Perda harus mendapat tanda tangan dari Mendagri," tukas Titi.(OL-5)
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved