Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus mengawasi gerak-gerik penjabat kepala daerah yang akan jadi calon peserta Pilkad Serentak 2024
“Bawaslu semestinya melakukan pengawasan secara ketat karena dampak Pemilu 2024 terhadap keberlangsungan Pilkada 2024 dengan menggunakan instrumen untuk kepentingan politik dan kemenangan calon berpotensi dilakukan dengan menggunakan abuse of power in elections,” ungkap Neni kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).
Neni menuturkan, Bawaslu sudah bisa menyampaikan surat himbauan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersama-sama menjaga netralitas para kepala daerah.
Baca juga : Tahun Politik, Jokowi Singgung Soal Netralitas Penjabat
“Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar bisa terjaga netralitasnya,” tambahnya.
Seharusnya, kata Neni, pada pemilu 2024 sudah ada penjabat kepala daerah yang terindikasi tidak netral dijadikan titik rawan Bawaslu dengan mengawasi semua gerak-gerik apalagi kebijakan yang diambil oleh penjabat kepala daerah.
“Di Sumut misalnya, Bobby jelas kan memilih pamannya jadi Plh Sekda. Siapa yang menjamin bahwa disitu tidak ada conflict of interest?,” ujarnya.
Baca juga : Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas
Neni juga menerangkan pemberian sanksi tegas harus dilakukan agar ada efek jera bagi ASN manapun yang terbukti melanggar netralitasnya.
“ASN akan sulit profesional ketika terjebak dalam kepentingan politik. Kita tidak bisa memungkiri bahwa penunjukkan kepala daerah itu juga menjadi ruang tertutup, potensi transaksional sehingga koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Baca juga : Kemendagri Perlu Buka Aduan untuk Laporkan ASN tidak Netral di Pilkada
Diketahui, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.
“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, normanya bisa dilihat di Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).
“Sebagai upaya pencegahan penggunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah, UU Pemilihan juga sudah mengatur larangan kepada Kepala Daerah (termasuk Penjabat) melakukan penggantian pejabat/mutasi,” tambahnya. (Z-8)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved