Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai 2014 di Provinsi Papua dari unsur TNI berinisial IS segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, berkas perkara IS bernomor 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat (13/5) lalu. Lengkapnya berkas perkara itu, jaksa penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHP," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis ( 19/5).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi persyaratan guna dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan. Ketut menyebut, proses tahap II itu akan dilakukan sebelum akhir Mei 2022.
IS yang saat ini merupakan purnawirawan TNI disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai perwira penghubung pada Kodim Paniai.
Sangkaan yang menjerat IS terkait pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
"Persidangan terhadap tersangka IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," pungkas Ketut. (OL-8)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai seharusnya menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sejak periode pertama. Sayangnya, Jokowi terkesan mengulur-ulur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved